Sabtu, 11 Januari 2014

Unwanted Pregnancy



Unwanted Pregnancy (Kehamilan yang Tidak Diinginkan)
Jumlah kehamilan yang tidak diinginkan bukan kasus yang sedikit. Tak cuma remaja yang mengalaminya karena kurangnya pengetahuan tentang reproduksi, ibu-ibu pun banyak yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.
Data Survei Demografi dan Kependudukan Indonesia (SDKI) mencatat tahun 2007 terdapat 9,1 persen kehamilan yang tidak diinginkan atau terjadi pada hampir sekitar 9 juta perempuan.

Kehamilan yang tidak diinginkan ini memicu praktik aborsi mulai dari remaja yang tidak siap, hingga ibu-ibu yang kebobolan KB dan juga tidak siap secara ekonomi, atau karena anak-anaknya masih kecil.
Data SDKI tahun 1997 mencatat upaya pengguguran dilakukan oleh 12,3 persen remaja usia 15-19 tahun yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Sedangkan aborsi spontan pada remaja akibat KTD sebesar 2,8 persen, Sedangkan ibu-ibu usia 20-49 tahun yang melakukan pengguguran sebesar 11,6 persen dan terjadi aborsi spontan 2,9 persen.
Memang sebanyak 85 persen dari kehamilan yang tidak diinginkan oleh remaja atau ibu-ibu akhirnya diteruskan. Namun kehamilan yang tidak diinginkan telah memicu orang untuk mengambil jalan pintas seperti aborsi.
UU Kesehatan RI No. 36 tahun 2009 menegaskan, aborsi tidak boleh dilakukan kecuali pada kondisi darurat medis dan akibat perkosaan. Proses pendampingan dan konseling juga harus dilakukan sebelum dan sesudah diambil tindakan.
Faktor-faktor penyebab unwanted pregnancy :
1.      Peningkatan dan penundaaan usia kehamilan, serta semakin dininya usia menstruasi pertama atau menarche.
2.      Ketidaktahuan atau minimalnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan
3.      Kehamilan yang disebabkan oleh pemerkosaan
4.      Persoalan ekonomi
5.      Alasan karir atau masih sekolah
6.      Kehamilan karena incest.
Pencegahannya :
1.      Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
2.      Manfaatkan waktu luang denghan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni , dan keagamaan.
3.      Hindari perbuatan yang menimbulkan dorongan hubungan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar